Saturday, June 7, 2014

Makalah PKN tentang Mekanisme Pemilihan Presiden


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat atau demokrasi. Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Pemisahan kekuasaan (separation of power) ke dalam tiga lembaga yaitu legislatif, eksekuif, dan yudikatif sebenarnya adalah pelaksana kekuasaan yang mengabdi kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara yang sesungguhnya. Orang-orang yang duduk disana adalah sebagai pelayan dan pengabdi yang bekerja demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Dasar mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat yang disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi. Karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itu, Undang-undang Dasar negara kita menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan atau hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan melalui pemilihan umum untuk memlih anggota lembaga perwakilan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pengertian tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dapat kita lihat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan sarana tak terpisahkan dari kehidupan politik negara demokrasi modern. Bagi bangsa yang tengah berjuang melembagakan “kekuasaan rakyat”, kata Indonesianis, Lance Castles, pemilu masih dihayati sebagai ritus massal. Suatu perayaan kebersamaan, yang bisa gagal atau mengecewakan. Namun juga menjadi langkah maju dalam melembagakan kedaulatan rakyat secara efektif dan lestari.
Pemilu memang merupakan keputusan yang sangat penting bagi masa depan negara. Bila suatu pemilu berjalan baik maka sebuah negara dapat melanjutkan menuju demokrasi dan perdamaian. Sebaliknya, bila pemilunya berjalan buruk bahkan gagal, sebuah negara bisa dibilang tengah meruntuhkan demokrasi dan kembali menuju titik nadirnya. Itulah sebabnya pemilu kerap disebut sebagai roh demokrasi.
1.2 Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur secara umum tentang penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 Ayat 2 (sebelum diamandemen) dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disebut dengan MPR) dengan suara yang terbanyak. Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan. Anggota DPR adalah wakil-wakil rakyat dari partai politik yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara tidak langsung yakni oleh lembaga negara yang diisi oleh sebagian kecil elit politik dan pemerintahan terjadi sejak pemilihan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta, mereka dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diakui oleh Pasal III Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena saat itu MPR belum dibentuk. Pemilihan secara tidak langsung ini terus berlanjut hingga terakhir saat Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden RI ke-4.
1.3 Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sesudah Amandemen UUD 1945
Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 (empat) kali banyak membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UUD 1945 adaIah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pasal 6 A Ayat (1) menyatakan:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal diatas secara tegas menyatakan bahwa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi secara tidak langsung yakni oleh MPR, tetapi secara tegas bahwa rakyatlah yang memilih pemimpin mereka sendiri. Dasar hukum yang diberikan sangatlah jelas. Hal ini merupakan sebuah terobosan politik (political breakthrough) yang hebat dalam sistem politik Indonesia.
Ada dua faktor penting yang menghambat terlaksananya pemilihan presiden secara langsung. Pertama adalah kepentingan kelompok tertentu dari elit politik. Elit politik ini lebih cenderung kepada pemilihan tidak langsung (yakni oleh MPR) karena lebih mudah dikendalikan sehingga rekayasa untuk mendudukkan tokoh tertentu dapat dilakukan. Hal ini berarti presiden ditentukan oleh sekelompok kecil orang yang duduk pada pucuk pimpinan politik/pemerintahan sehingga menghasilkan sistem politik yang elitis.
Kedua adalah keraguan tentang kemampuan rakyat lndonesia untuk bisa memilih dengan baik dan benar karena adanya keraguan tentang kemampuan, kesadaran, dan wawasan politik rakyat Indonesia. Tentu saja tidak dapat disangkal bahwa ada sejumlah besar rakyat Indonesia yang belum bisa menjatuhkan pilihan secara mandiri karena kesadaran politik yang rendah. Namun juga tidak dapat disangkal bahwa hampir semua rakyat yang tinggal di daerah perkotaan dan sebagian besar rakyat yang tinggal di pedesaan diperkirakan mampu menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Oleh karena itu diperkirakan sebagian besar rakyat Indonesia bisa menjalankan peran mereka dengan baik dalam pemilihan presiden secara langsung. Rakyat Indonesia patut bersyukur bahwa MPR kemudian menyetujui pemilihan presiden secara langsung setelah mengalami berbagai tantangan. Dengan disetujuinya RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 7 Juli 2003, bangsa Indonesia semakin dekat kepada terselenggaranya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kali dalam sejarah negara-bangsa Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Keunggulan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut pemilihan Presiden saja) secara langsung adalah buah dari perdebatan yang muncul pada paruh pertama tahun 2000. Pada masa itu, pengalaman “pahit” yang terjadi pada proses pengisian jabatan Presiden selama Orde Baru dan proses pemilihan Presiden tahun 1999 mendorong untuk dilakukan pemilihan Presiden langsung karena beberapa alasan (raison d’etre) yang sangat mendasar. Saldi Isra memberikan 4 (empat) alasan sebagai berikut:
Pertama, Presiden yang terpilih melalui pemilihan langsung akan mendapat mandat dan dukungan yang lebih riil dari rakyat sebagai wujud kontrak sosial antara pemilih dengan tokoh yang dipilih. Kemauan orang-orang yang memilih (volonte generale) akan menjadi pegangan bagi Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya.
Kedua, pemilihan Presiden langsung secara otomatis akan menghindari intrik-intrik politik dalam proses pemilihan dengan sistem perwakilan. Intrik politik akan dengan mudah terjadi dalam sistem multipartai. Apalagi kalau pemilihan umum tidak menghasilkan partai pemenang mayoritas, maka tawar-tawar politik menjadi sesuatu yang tidak mungkin dihindarkan.
Ketiga, pemilihan Presiden langsung akan memberikan kesempatan yang luas kepada rakyat untuk menentukan pilihan secara langsung tanpa mewakilkan kepada orang lain. Kecenderungan dalam sistem perwakilan adalah terjadinya penyimpangan antara aspirasi rakyat dengan wakilnya. Ini semakin diperparah oleh dominannya pengaruh partai politik yang telah mengubah fungsi wakil rakyat menjadi wakil partai politik (political party representation).
Keempat, pemilihan langsung dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Presiden dengan lembaga perwakilan karena sama-sama dipilih oleh rakyat. Sebelum perubahan UUD 1945, misalnya, yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MPR menjadi sumber kekuasaan dalam negara karena adanya ketentuan bahwa lembaga ini adalah pemegang kedaulatan rakyat. Kekuasaan inilah yang dibagi-bagikan secara vertikal kepada lembaga-lembaga tinggi negara lain termasuk kepada Presiden. Akibatnya, kelangsungan kedudukan Presiden sangat tergantung kepada MPR.
2.2. Model Pemilihan Langsung di Indonesia
Dalam literatur hukum tata negara dan ilmu politik terdapat beberapa model pemilihan langsung. Menurut Saldi Isra ada 4 (empat) model pemilihan langsung yang dipraktikkan di berbagai negara. Berikut keempat model tersebut:
Pertama, sistem Electoral College System di Amerika Serikat (AS). Pada sistem ini rakyat tidak juga langsung memilih calon Presiden tetapi melalui pengalokasian jumlah suara dewan pemilih (electoral college votes) pada setiap propinsi (state). Jika seorang kandidat memenangkan sebuah state maka ia akan mendapat semua jumlah electoral college (the winner takes all) pada daerah bersangkutan. Sistem ini bukan tanpa cela, karena tidak tetutup kemungkinan calon yang memperoleh suara pemilih terbanyak gagal menjadi Presiden karena gagal untuk memperoleh jumlah mayoritas suara pada electoral college. Kejadian ini dapat diamati dalam pemilihan Presiden AS terakhir November 2000. Al Gore mendapatkan total suara lebih banyak sekitar 360-an ribu suara, sementara George W. Bush unggul dalam perolehan electoral college (272 : 267) sehingga yang menjadi Presiden AS adalah George W. Bush.
Kedua, kandidat yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan langsung menjadi Presiden atau first-past the post. Seorang kandidat dapat menjadi Presiden meskipun hanya meraih kurang dari separuh suara pemilih. Sistem ini membuka peluang untuk munculnya banyak calon Presiden sehingga peluang untuk memenangkan pemilihan kurang dari 50% lebih terbuka. Jika ini terjadi maka presiden terpilih akan mendapatkan legitimasi yang rendah karena tidak mampu memperoleh dukungan suara mayoritas (50% + 1).
Ketiga, Two-round atau Run-off system: Pada sistem ini, bila tak seorangpun kandidat yang memperoleh sedikitnya 50% dari keseluruhan suara, maka dua kandidat dengan perolehan suara terbanyak harus melalui pemilihan tahap kedua beberapa waktu setelah tahap pertama. Jumlah suara minimum yang harus diperoleh para kandidat pada pemilihan pertama bervariasi di beberapa negara. Sistem ini paling populer dilaksanakan di negara-negara dengan sistem presidensil. Namun sistem ini sangat memerlukan kesiapan logistik dan biaya besar. Sistem seperti ini biasanya membuka peluang bagi jumlah kandidat yang besar pada pemilihan tahap pertama dan upaya “dagang sapi” untuk memenangkan dukungan bagi pemilihan tahap kedua. Jumlah kandidat yang terlalu besar dapat dikurangi dengan menerapkan persyaratan yang sulit bagi nominasi kandidat.
Keempat, model Nigeria. Di Nigeria, seorang kandidat Presiden dinyatakan sebagai pemenang apabila kandidat tersebut dapat meraih sedikitnya 30% suara di sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari 36 negara bagian di Nigeria (termasuk ibu kota Nigeria). Sistem ini diterapkan untuk menjamin bahwa Presiden terpilih memperoleh dukungan dari mayoritas penduduk yang tersebar di 36 negara bagian tersebut.
Melihat dari keempat model diatas dapat kita lihat bahwa pemilihan langsung di Indonesia lebih mirip dengan model pemilihan langsung di Nigeria. Kemiripan itu dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa pemenang tidak selalu ditentukan oleh jumlah pemilih tetapi juga persebaran wilayah. Kesimpulan ini berdasarkan hasil amandemen Pasal 6 A Ayat 3 dan 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 6 A Ayat 3
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 A Ayat 4
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2.3. Persyaratan Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden
Setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri” adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
l. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Yang dimaksud dengan “2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
Yang dimaksud dengan “bentuk lain yang sederajat” antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundangundangan.
q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Persyaratan yang telah disebutkan oleh undang-undang menimbulkan perdebatan di kalangan publik secara luas. Yang paling disoroti adalah tentang masalah apakah seorang terdakwa boleh dicalonkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan apakah syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, disyaratkan lulus sarjana atau cukup tamatan SMA atau yang sederajat?
Dibukanya kemungkinan bagi terdakwa untuk tampil sebagai capres sebenarnya tidak mempunyai makna politik yang besar, kecuali diperlihatkannya sikap yang tidak mempedulikan pandangan masyarakat terhadap citra capres. Tidak dapat disangkal bahwa capres yang berstatus sebagai terdakwa mempunyai citra yang kurang baik di mata masyarakat. Meskipun keputusan hukum tetap belum turun, namun vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah sudah menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam pelanggaran hukum. Dalam dunia politik, citra dan nama baik adalah segala-galanya. Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua sudah merusak citra dan nama baik yang bersangkutan. Oleh karena itu disetujuinya ketentuan yang membolehkan terdakwa mencalonkan diri tidaklah dapat dianggap sebagai kemenangan orang atau partai tertentu karena yang lebih penting adalah dukungan dari para pemilih. Bila ada partai atau gabungan partai yang berani mencalonkan seorang terdakwa sebagai capres, dapat diperkirakan bahwa si capres itu akan menjadi bulan-bulanan capres yang lain dalam kampanye. Di samping itu capres tersebut juga akan menjadi bahan sindiran dan kritik masyarakat yang tentu saja akan mendesak citra sang capres bersangkutan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada pihak yang menang dengan bolehnya seorang yang berstatus terdakwa sebagai capres karena yang akan menentukan dalam pemilihan presiden adalah dukungan para pemilih.
Sedangkan mengenai syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi bahan perdebatan publik secara luas. Bagi yang berpendapat bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus lulus sarjana beralasan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh kepada kecerdasan intelektual dan kepemimpinan. Bagaimana seorang Presiden atau Wakil Presiden yang hanya tamatan SMA atau yang sederajat memimpin para menteri yang berpendidikan tinggi mulai dari sarjana S1 hingga S3, bahkan ada yang sudah meraih gelar profesor. Bahkan bila diperhatikan dengan kondisi saat ini, dimana kualitas pendidikan bangsa Indonesia sudah lebih baik dari sebelumnya, ketika perusahaan dan lembaga pemerintahan mensyaratkan lulusan sarjana bagi para pelamar kerja, apakah tidak lucu ketika undang-undang hanya mensyaratkan tamatan SMA atau yang sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjalankan kepemimpinan bangsa dan negara yang besar ini?
Namun bagi pihak yang berpendapat persyaratan tamatan SMA atau yang sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah baik. Persyaratan pendidikan sarjana bagi capres sebenarnya memang tidak diperlukan karena akan mempersulit calon yang tidak bergelar sarjana. Seorang aktivis organisasi pada umumnya amat disibukkan oleh kegiatan-kegiatan organisasi dan sosial sehingga tidak sempat menyediakan waktu untuk mengikuti kuliah-kuliah di perguruan tinggi secara teratur. PadahaI untuk bisa menyelesaikan studi di perguruan tinggi diperlukan waktu dan suasana yang tenang sehingga dapat menyelesaikan studi dengan baik. Oleh karena itu tidak mengherankan bila banyak para aktivis organisasi yang terhambat dalam menyelesaikan studi mereka. Bila tujuannya adalah untuk menghasilkan capres yang berkualitas karena mampu mengembangkan nalar dengan tingkat intelektualitas yang tinggi, pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya sarana. Pengalaman aktif berorganisasi dan memimpin banyak orang dalam organisasi merupakan sarana yang lebih penting dalam membentuk keterampilan memimpin dan mengembangkan daya nalar dan intelektualitas sebagai pemimpin.
Maswadi Rauf menilai bahwa diperbolehkannya seorang yang berstatus terdakwa diajukan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan disahkannya ketentuan mengenai SMA atau yang sederajat sebagai persyaratan pendidikan minimal bagi capres merupakan produk dari tawar menawar antara dua partai besar (masing-masing Golkar dan PDIP). Apa pun yang terjadi, tawar menawar yang berkaitan dengan sikap dan pendapat dalam proses pembuatan keputusan adalah suatu hal yang wajar dalam dunia politik. Kemampuan mengadakan tawar-menawar (bargaining) haruslah dikembangkan oleh setiap pimpinan dan fungsionaris politik agar supaya keputusan bisa dihasilkan. Selama proses tawar-menawar itu tidak melibatkan pertukaran uang dan/atau benda, selama itu pula tawar menawar dapat dianggap sah sebagai salah satu cara penyelesaian perbedaan pendapat.
2.4. Asas, Pelaksanaan, Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Bawaslu.











BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilihan Umum  di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.






DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Makalah yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003. Tulisan diambil pada tanggal 16 Mei 2010 dari http//:www.struktur ketatanegaraan indonesia setelah perubahan keempat UUD 1945.pdf.html
Persandingan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UUD 1945 Naskah Asli dengan UUD 1945 Hasil Amandemen (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. Pertama.
Rauf, Maswadi. Perkembangan UU Politik Pasca Amandemen UUD 1945. Makalah yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003. Tulisan diambil pada tanggal 16 Mei 2010 dari http//:www. perkembangan UU politik pasca amandemen UUD 1945pdf.html
Saldi Isra, Jurnal Konstitusi Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSAKO): Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi Dalam Sistem Presidensial. (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2008), Volume II No. 1 Edisi Juni 2009.
Suranto, Hanif dkk, Kritis Meliput Pemilu (Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2008), Cet. Pertama.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924.


6 comments:

  1. Cocok buat pelajar yang lagi cari materi tentang pemilihan presiden nih

    ReplyDelete
  2. wah benar2 lengkap nih makalah pknny , makasih gan

    ReplyDelete
  3. Mantapp gan. Bisa langsung diopas :'vv

    ReplyDelete
  4. memilih presiden gak bisa sembarangan meski merasa sang calon pantas menjadi presiden kita. btw, bagus nih makalahnya

    ReplyDelete
  5. Siapa pun berhak menggunakan hak pilihnya, nggak bisa dipaksa buat milih yang ini atau yang itu. Yang menurut kita paling pantas memimpin itulah yang kita pilih.

    ReplyDelete
  6. wah ty gan ane lagi cari makalah ini hehe

    ReplyDelete